Saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Penyiaran Publik.
Dengan RPP ini, posisi TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik menjadi terancam karena beberapa alternatif kebijakan yang akan dilakukan.
Kebijakan-kebijakan yang dimaksud, antara lain, membubarkan TVRI dan RRI serta menyatukan kedua lembaga tersebut ke dalam wadah Radio Televisi Republik Indonesia.
Di samping itu, kebijakan lainnya adalah menempatkan pemerintah sebagai pembina lembaga penyiaran publik dan legalisasi otoritas pemerintah dalam mengintervensi kebijakan-kebijakan terkait dengan lembaga penyiaran publik, seperti pemilihan direksi, dewan pengawas, budgetting, dan lain-lain.
Alih-alih RPP tersebut menjadi ancaman terhadap eksistensi lembaga penyiaran publik yang dibutuhkan bangsa Indonesia di era penyiaran komersial seperti saat ini.
Pembubaran TVRI dan RRI dinilai menjadi langkah mundur.
Pembubaran ini bisa-bisa tidak menyelesaikan problem kualitas lembaga penyiaran publik, tetapi justru akan mengembalikan fungsi lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang menjadi corong pemerintah.
Agus Sudibyo, Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta, mengkritisi keinginan ini. Menurutnya, sebagaimana tercantum dalam UU Penyiaran No. 32 /2002 , TVRI-RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
"Karenanya, menjadi sebuah kesalahan bila muncul keinginan mengembalikan fungsi TVRI-RRI sebagai organ pemerintah untuk mengimbangi kritisisme media komersial," ujarnya, Senin (1 /2) , di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana Fisipol UGM.
Dikatakannya bahwa penyiaran publik di manapun memiliki fungsi menjalankan keutamaan-keutamaan publik, seperti pendidikan kewarganegaraan, ruang-publik budaya, dan pemberdayaan sosial- budaya.
Dengan fungsi itu menjadikan TVRI-RRI tidak dapat diidentifikasikan sebagai lembaga milik pemerintah karena TVRI-RRI mendapat dana dari APBN yang merupakan dana publik, bukan dana pemerintah. "Bagaimanapun, dana ini berasal dari rakyat, pajak, dan lain-lain," tambahnya.
Dalam seminar hasil kerja sama Pascasarjana Fisipol UGM, LPP TVRI, dan Yayasan SET ini, Agus Sudibyo lebih lanjut mengatakan gagasan untuk menjadikan TVRI-RRI sebagai instrumen politik pemerintah hanya lazim dilakukan dalam rezim otoriter.
Gagasan semacam ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap spirit institusionalisasi lembaga penyiaran publik.
Terkait dengan beban politik yang terjadi, Agus mengakui saat ini TVRI-RRI menjadi ajang perebutan kepentingan. Setiap pergantian direksi atau dewan pengawas, selalu saja terlihat nuansa politik yang sangat kental.
Partai-partai berebut menempatkan orang- orangnya di kedua lembaga ini. "TVRI diperebutkan sebagaimana partai-partai memperebutkan pemangku jabatan-jabatan strategis kementerian, BUMN, dan lain-lain.
Hal ini tentu tidak kondusif bagi perkembangan TVRI, kecuali partai-partai benar-benar memiliki konsep jelas bagi pengembangan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," tuturnya. Agus menyimpulkan perlu mengkaji ulang bila masih berkeinginan mengembalikan TVRI dan RRI sebagai instrumen politik pemerintah.
Alternatif yang paling realistis adalah dengan tetap mempertahankan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang mampu mentransformasikan diri menjadi lembaga yang profesional, bersih, efisien, dan produktif.
Drs. I Gusti Ngurah Putra, M.A. selaku Komisioner KPID DI Yogyakarta menilai rendahnya pendanaan dari pemerintah mengakibatkan PP belum mampu bersaing dengan penyiaran komersial, juga belum menjadi lembaga penyiaran publik di sejumlah negara demokrasi maju. Kuatnya upaya pemerintah menjadikan penyiaran publik sebagai penyiaran yang berada dibawah kendali pemerintah.
Drs. Hazairin Sitepu sebagai Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI mengakui hal yang sama bahwa TVRI belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Oleh karena itu, dalam usia yang ke-4 , LPP TVRI berharap menemukan bentuk-bentuk penyiaran publik ke depan.
Dalam acara tersebut, tampak hadir pula sejumlah pembicara, yakni Drs. Subagio, M.S. (Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah, Depkominfo), Tantowi Yahya (Anggota Komisi I DPR RI), Drs. Djoko Susilo, M.A., dan Drs. Ashadi Siregar (Direktur LP3 Y). (Humas UGM/ Agung)
Dengan RPP ini, posisi TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik menjadi terancam karena beberapa alternatif kebijakan yang akan dilakukan.
Kebijakan-kebijakan yang dimaksud, antara lain, membubarkan TVRI dan RRI serta menyatukan kedua lembaga tersebut ke dalam wadah Radio Televisi Republik Indonesia.
Di samping itu, kebijakan lainnya adalah menempatkan pemerintah sebagai pembina lembaga penyiaran publik dan legalisasi otoritas pemerintah dalam mengintervensi kebijakan-kebijakan terkait dengan lembaga penyiaran publik, seperti pemilihan direksi, dewan pengawas, budgetting, dan lain-lain.
Alih-alih RPP tersebut menjadi ancaman terhadap eksistensi lembaga penyiaran publik yang dibutuhkan bangsa Indonesia di era penyiaran komersial seperti saat ini.
Pembubaran TVRI dan RRI dinilai menjadi langkah mundur.
Pembubaran ini bisa-bisa tidak menyelesaikan problem kualitas lembaga penyiaran publik, tetapi justru akan mengembalikan fungsi lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang menjadi corong pemerintah.
Agus Sudibyo, Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta, mengkritisi keinginan ini. Menurutnya, sebagaimana tercantum dalam UU Penyiaran No. 32 /2002 , TVRI-RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
"Karenanya, menjadi sebuah kesalahan bila muncul keinginan mengembalikan fungsi TVRI-RRI sebagai organ pemerintah untuk mengimbangi kritisisme media komersial," ujarnya, Senin (1 /2) , di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana Fisipol UGM.
Dikatakannya bahwa penyiaran publik di manapun memiliki fungsi menjalankan keutamaan-keutamaan publik, seperti pendidikan kewarganegaraan, ruang-publik budaya, dan pemberdayaan sosial- budaya.
Dengan fungsi itu menjadikan TVRI-RRI tidak dapat diidentifikasikan sebagai lembaga milik pemerintah karena TVRI-RRI mendapat dana dari APBN yang merupakan dana publik, bukan dana pemerintah. "Bagaimanapun, dana ini berasal dari rakyat, pajak, dan lain-lain," tambahnya.
Dalam seminar hasil kerja sama Pascasarjana Fisipol UGM, LPP TVRI, dan Yayasan SET ini, Agus Sudibyo lebih lanjut mengatakan gagasan untuk menjadikan TVRI-RRI sebagai instrumen politik pemerintah hanya lazim dilakukan dalam rezim otoriter.
Gagasan semacam ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap spirit institusionalisasi lembaga penyiaran publik.
Terkait dengan beban politik yang terjadi, Agus mengakui saat ini TVRI-RRI menjadi ajang perebutan kepentingan. Setiap pergantian direksi atau dewan pengawas, selalu saja terlihat nuansa politik yang sangat kental.
Partai-partai berebut menempatkan orang- orangnya di kedua lembaga ini. "TVRI diperebutkan sebagaimana partai-partai memperebutkan pemangku jabatan-jabatan strategis kementerian, BUMN, dan lain-lain.
Hal ini tentu tidak kondusif bagi perkembangan TVRI, kecuali partai-partai benar-benar memiliki konsep jelas bagi pengembangan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," tuturnya. Agus menyimpulkan perlu mengkaji ulang bila masih berkeinginan mengembalikan TVRI dan RRI sebagai instrumen politik pemerintah.
Alternatif yang paling realistis adalah dengan tetap mempertahankan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang mampu mentransformasikan diri menjadi lembaga yang profesional, bersih, efisien, dan produktif.
Drs. I Gusti Ngurah Putra, M.A. selaku Komisioner KPID DI Yogyakarta menilai rendahnya pendanaan dari pemerintah mengakibatkan PP belum mampu bersaing dengan penyiaran komersial, juga belum menjadi lembaga penyiaran publik di sejumlah negara demokrasi maju. Kuatnya upaya pemerintah menjadikan penyiaran publik sebagai penyiaran yang berada dibawah kendali pemerintah.
Drs. Hazairin Sitepu sebagai Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI mengakui hal yang sama bahwa TVRI belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Oleh karena itu, dalam usia yang ke-4 , LPP TVRI berharap menemukan bentuk-bentuk penyiaran publik ke depan.
Dalam acara tersebut, tampak hadir pula sejumlah pembicara, yakni Drs. Subagio, M.S. (Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah, Depkominfo), Tantowi Yahya (Anggota Komisi I DPR RI), Drs. Djoko Susilo, M.A., dan Drs. Ashadi Siregar (Direktur LP3 Y). (Humas UGM/ Agung)
Portal Universitas Gadjah Mada © Universitas Gadjah Mada
http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=2491
http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=2491
Map » TVRI & RRI Akan di bubarkan..
Bookmark TVRI & RRI Akan di bubarkan. ke halaman favorite anda.
https://sumbertips.blogspot.com/2010/09/tvri-rri-akan-di-bubarkan.html.
Bookmark TVRI & RRI Akan di bubarkan. ke halaman favorite anda.
https://sumbertips.blogspot.com/2010/09/tvri-rri-akan-di-bubarkan.html.